logo

    Cara Penggunaan

    Cara Berbelanja

    1. Proses Penawaran

    1. Penjual melakukan entri Data Penawaran Barang dan Jasa ke dalam SIPLah sesuai dengan ketentuan dari Mitra Sistem Pasar Daring.
    2. Untuk eksisting Barang dan Jasa yang sudah di entri Penjual di Mitra Sistem Pasar Daring dapat dilakukan Upgrade/Migrasi ke SIPLah dengan melengkapi Data yang dibutuhkan sesuai Ketentuan SIPLah.
    3. Mitra Sistem Pasar Daring disarankan menerapkan metode kendali yang berupa Persetujuan Admin (Post Approval) atas Data Penawaran Barang dan Jasa yang di entri Penjual.

    2. Proses Negosiasi

    1. Penjual menerima Notifikasi Permintaan Negosiasi dari Pembeli.
    2. Penjual melihat detil Permintaan Negosiasi.
    3. Penjual memberikan Tanggapan Negosiasi.
    4. Penjual dan Pembeli kemudian melakukan Kesepakatan Negosiasi.
    5. SIPLah mengirimkan Notifikasi Kesepakatan Negosiasi kepada Penjual dan Pembeli.
    6. Hasil Kesepakatan Negosiasi digunakan dalam tahapan Pesanan.
    7. Pembeli dan Penjual dapat mengunduh Dokumentasi Negosiasi.

    3. Proses Pesanan

    1. Penjual menerima Notifikasi Pesanan bahwa Pembeli telah melakukan Pesanan berdasarkan hasil Kesepakatan Negosiasi (jika dilakukan).
    2. Penjual melihat Detil Pesanan.
    3. Penjual melakukan Persetujuan Pesanan.
    4. SIPLah mengirimkan Notifikasi Persetujuan Pesanan oleh Penjual kepada Pembeli.

    4. Proses Pengiriman

    1. Penjual memproses Pesanan yang telah Disetujui.
    2. Penjual melakukan Pengiriman melalui Mitra Jasa Pengiriman atau Pengiriman Sendiri.
    3. Penjual melakukan entri Status Pengiriman.
    4. Jika Mitra Sistem Pasar Daring memiliki interkoneksi dengan sistem Mitra Jasa Pengiriman maka Status Pengiriman diperbaharui sesuai data dari sistem Mitra Jasa Pengiriman.
    5. SIPLah memberikan Notifikasi Pengiriman kepada Pembeli.

    5. Proses Penerimaan

    1. Penjual melakukan Pengajuan Penerimaan kepada Pembeli
    2. Pengajuan Penerimaan berisikan informasi bahwa Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani Penjual telah diikutsertakan dalam Paket Pengiriman.
    3. SIPLah memberikan Notifikasi Permintaan Penerimaan kepada Pembeli.
    4. Pembeli memperbaharui Status Penerimaan
    5. Pembeli mengunggah dokumen Berita Acara Serah Terima yang sudah ditandatangani Pembeli.

    6. Proses Komplain

    1. Penjual menerima Notifikasi Komplain.
    2. Penjual melihat isi Komplain dari Pembeli.
    3. Penjual entri Tanggapan Komplain.
    4. SIPLah mengirimkan Notifikasi Tanggapan Komplain kepada Pembeli.
    5. Penjual dan Pembeli menyepakati Solusi Komplain.
    6. Mitra Sistem Pasar Daring memperbaharui Status Komplain.

    7. Proses Pembayaran

    1. Penjual menerima Notifikasi Pembayaran dari Pembeli.
    2. Penjual menerima Notifikasi Pembayaran dari Mitra Sistem Pasar Daring.
    3. Penjual melihat Status Pembayaran.

    Cara Pembayaran

    BRI

    Melalui ATM
    • Masukkan kartu ATM dan PIN BRI kamu
    • Pada menu utama, pilih menu Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
    • Masukkan nomor BRIVA
    • Di halaman konfirmasi, pastikan data transaksi sudah benar kemudian pilih Ya
    Melalui Mobile Banking BRI
    • Akses BRI Mobile Banking melalui handphone
    • Pilih Mobile Banking BRI
    • Pilih menu Info, lalu pilih BRIVA
    • Masukkan nomor BRIVA
    • Masukkan jumlah pembayaran sesuai tagihan
    • Masukkan PIN kamu
    Melalui Internet Banking
    • Masuk ke http://ib.bri.co.id/ib-bri/
    • Masukkan Username dan Password
    • Pilih menu Pembayaran, lalu pilih BRIVA
    • Masukkan nomor BRIVA
    • Pastikan data transaksi sudah benar
    • Masukkan password kamu
    • Masukkan mToken kamu
    Melalui ATM Bank Lain
    • Setelah memasukkan kartu ATM dan nomor PIN, pilih menu Transaksi Lainnya
    • Pilih menu Transfer
    • Pilih menu ke Rek Bank Lain
    • Masukkan Kode Bank Tujuan: BRI (Kode Bank: 002). Lalu klik Benar
    • Masukkan jumlah pembayaran sesuai tagihan. Lalu klik Benar
    • Pilih dari rekening apa pembayaran akan didebit
    • Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan. Pilih Benar untuk memproses pembayaran

    FAQ

    Apa itu Platform SIPLah?

    Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra). Para Mitra yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

    Apa manfaat menggunakan SIPLah?

    Dengan SIPLah, Satuan Pendidikan dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring, transparan, dan aman, karena dilengkapi dengan dokumen yang mendukung pelaporan dana BOS.

    Apa tujuan menggunakan SIPLah

    SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan anggaran perbelanjaan, yang sudah diatur pada Permendikbud No. 14/2020

    Siapa saja yang dapat menggunakan SIPLah?

    Terdapat 2 pengguna SIPLah:

    1. Satuan Pendidikan, terdiri dari Kepala Sekolah dan Pelaksana PBJ, sebagai pihak yang berbelanja kebutuhan sekolah.
    2. Penyedia, sebagai penjual barang atau jasa kebutuhan sekolah

    Siapa saja yang menjadi mitra SIPLah?

    Mitra adalah mitra pasar daring yang telah mengikuti proses seleksi dari Kemendikbudristek dan ditetapkan sebagai mitra resmi yang memenuhi kualifikasi.

    Dimana bisa mengakses SIPLah?

    SIPLah dapat diakses pada https://siplah.kemdikbud.go.id/#mitra dengan memilih Mitra yang diinginkan

    Kapan waktu yang tepat untuk menggunakan SIPLah?

    Waktu yang tepat menggunakan SIPLah adalah ketika Satuan Pendidikan membutuhkan barang pra katalog, barang umum, maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan di sekolahnya.

    Apa itu Platform SIPLah-INNOLAKU?

    Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem yang dirancang oleh Kemendikbudristek untuk kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kebutuhan sekolah yang dilakukan secara daring di mitra pasar daring, yang bekerjasama dengan PT Deka Sari Perkasa dan dioperasikan oleh Innola

    Apa manfaat menggunakan SIPLah-INNOLAKU?

    Beberapa manfaat menggunakan SIPLah-INNOLAKU:

    1. Berpengalaman melayani kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk Satuan Pendidikan
    2. Menawarkan banyak varian produk yang digunakan oleh Satuan Pendidikan

    Mengapa harus menggunakan SIPLah-INNOLAKU?

    Innolaku menyediakan furnitur, komputer & laptop , elektronik pilihan yang berkualitas tinggi dengan harga terjangkau Tagline : Kualitas & Pelayanan Selalu Menjadi Yang Utama

    Siapa yang saja yang dapat menggunakan SIPLah-INNOLAKU?

    SIPLah-INNOLAKU dapat digunakan oleh:

    1. Penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar untuk berjualan sebagai bagian dari SIPLah-INNOLAKU sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
    2. Satuan Pendidikan yang telah terdaftar di Kemendikbudristek sebagai sekolah penerima bantuan Dana BOS dari pemerintah untuk melakukan proses pembelian barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
    3. Pengawas, untuk melakukan proses pengecekan atau pemeriksaan terhadap segala transaksi yang terjadi di platform SIPLah-INNOLAKU

    Dimana bisa mengakses SIPLah-INNOLAKU?

    SIPLah-INNOLAKU dapat diakses pada laman http://siplah.innolaku.id

    Kapan waktu yang tepat menggunakan SIPLah-INNOLAKU?

    SIPLah-INNOLAKU dapat digunakan setiap saat karena SIPLah adalah platform daring.

    Apa saja tipe pembayaran SIPLah-INNOLAKU?

    Pembayaran tagihan melalui transfer bank ke nomor Virtual Account yang tertera dalam informasi pesanan kemudian mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem lalu pembayaran akan menunggu verifikasi dari Innolaku. Setelah terverifikasi maka pembayaran dinyatakan lunas dan dapat dilihat dari Riwayat Pembayaran

    Apakah Satuan Pendidikan bisa membayar dari beberapa tagihan menjadi satu kali transfer pada SIPLah-INNOLAKU?

    Satuan Pendidikan tidak bisa membayar dari beberapa tagihan menjadi satu kali transfer, pembayaran harus ditransfer sesuai dengan nomor masing-masing invoice dan jumlah pada invoice tersebut

    Bagaimana proses perbandingan dapat dilakukan pada SIPLah-INNOLAKU?

    Jika total belanja (tidak terbatas satu barang) >50jt maka pembeli harus melakukan perbandingan dengan ketentuan berikut:

    • 50jt < total belanja < 200jt
      maka pembeli harus melakukan perbandingan, minimal 1 merchant pembanding ( 1 merchant utama dan 1 merchant pembanding)
    • total belanja > 200jt
      maka pembeli harus melakukan perbandingan, minimal 2 merchant pembanding ( 1 merchant utama dan 2 merchant pembanding)
    • jika perbandingan berupa paket maka harus dengan list barang yang sama
      (misal Satuan Pendidikan ingin membeli paket A (laptop, printer mouse), maka semua produk dalam 1 paket harus dilakukan perbandingan , Jika tidak bisa melengkapi perbandingan (tidak ada merchant pembanding yang sesuai) bisa melalui proses nego. Langkah-langkahnya adalah ketika total belanja >50jt lalu klik Buat Perbandingan. Lalu pilih merchant pembanding lain dan barang pembanding dari merchant tersebut sebanyak ketentuan yang berlaku (jika >50jt tapi <200jt maka min 1 pembanding saja).
      Saat pilih barang pembanding, hanya barang dengan kategori yang sama dengan barang di merchant utama yang akan muncul . Pilih barang yang diinginkan, klik “Beli Sekarang”. Jika tidak bisa melengkapi perbandingan (tidak ada merchant pembanding yang sesuai) bisa melalui proses nego.

    Bagaimana proses negosiasi yang dapat dilakukan pada SIPLah-INNOLAKU?

    Berikut adalah cara melakukan negosiasi:

    1. Login menggunakan akun yang terdaftar di Dapodik
    2. Pilih kategori/barang yang akan dibeli
    3. Lakukan negosiasi dengan klik "Nego" dan masukkan harga nego lalu kirim. Penyedia akan mendapat notifikasi negosiasi dan akan mengirimkan tanggapan ke Satuan Pendidikan.
    4. Jika Negosiasi ada harga grosir , masukkan nama barang yang sama antara barang yang akan dibeli dengan barang yang akan di bandingkan.
    5. Negosiasi dari perbandingan harga yang terdapat harga tidak dapat langsung dibeli (harus direspon seller terlebih dahulu)

    Dokumen apa saja yang akan diterima sebagai bukti pembayaran?

    Dokumen yang akan diterima setelah pembayaran adalah sebagai berikut: Invoice, Bukti setor / Bukti Transfer

    Siapa saja yang menjadi partner pembayaran SIPLah-INNOLAKU?

    Partner Pembayaran SIPLah-INNOLAKU adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI)

    Siapa saja yang menjadi partner logistik SIPLah-INNOLAKU?

    Partner Logistik SIPLAH-INNOLAKU adalah Transaka Logistik

    Di mana saja lokasi yang dapat dijangkau layanan SIPLah-INNOLAKU?

    Lokasi yang dapat dijangkau oleh layanan SIPLah-INNOLAKU adalah seluruh Indonesia

    Berapa lama waktu pengiriman pesanan hingga sampai ke sekolah dengan menggunakan SIPLah-INNOLAKU?

    Untuk pengiriman reguler (2-3 hari) , Untuk Layanan Cargo (7hari) , untuk layanan sameday (1hari)

    Apa yang harus dilakukan setelah transaksi berhasil dan barang sudah diterima?

    Satuan Pendidikan wajib melakukan pengecekan pesanan apakah sudah sesuai atau belum, jika sudah sesuai maka Satuan Pendidikan wajib membuat e-BAST, melakukan pembayaran dan mengirimkan bukti pembayaran melalui SIPLah-INNOLA, yang kemudian akan diteruskan ke Penyedia

    Siapa yang membayar pajak ketika terjadi pembelian di SIPLah-INNOLAKU?

    Pembayaran pajak dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang bertransaksi

    Bagaimana sistem pemungutan pajak ketika melakukan transaksi di SIPLah-INNOLAKU?

    Permohonan Faktur pajak bagi satuan pendidikan untuk mendapatkan faktur pajak dapat di lakukan dengan meminta faktur pajak kepada penyedia diluar sistem bisa dengan chat atau telp penyedia langsung. Proses pembayaran pajak di lakukan diluar sistem.

    Apakah semua barang di SIPLah-INNOLAKU sudah termasuk pajak?

    Tidak semua barang di SIPLah-INNOLAKU termsuk pajak, jika harga barang kena pajak invoice yang tertera sudah termasuk pajak ada tertulis PPN dan nominal PPN dari barang tersebut. Juga bila tidak ada PPN maka nilainya 0

    Bagaimana mekanisme pengenaan denda pada Pengadaan di SIPLah-INNOLAKU?

    Mekanisme pengenaan denda saat ini ada di dalam sistem ada menu denda yang dapat diisi nominalnya pada saat barang yang diterima melebihi tanggal atau jumlah hari pengiriman pekerjaan yang sudah di sepakati. Pembeli dapat memasukkan nilai denda pada saat pesanan di komplain. Nilai denda tidak boleh melebihi nilai pesanan total.

    Mengapa tidak dapat melakukan login?

    Gagal login yang dialami oleh Satuan Pendidikan dapat terjadi karena:

    • Akun Dapodik yang digunakan Satuan Pendidikan bukan Akun Kepala Sekolah dan Akun Bendahara/Pelaksana PBJ.
    • Akun Satuan Pendidikan belum di-update, silakan melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik.
    • Salah memasukkan password/lupa password
    • Server SIPLah-INNOLA sedang mengalami gangguan atau server Dapodik sedang dalam perbaikan

    Jika masih belum bisa, mohon hubungi dinas daerah setempat.

    Bagaimana cara melakukan filter produk berdasarkan kategori produk pada SIPLah-INNOLAKU?

    Filter dilakukan dengan pada halaman utama denganklik "Filter produk"

    Apa yang harus dilakukan jika ada fitur yang tidak muncul pada SIPLah-INNOLAKU?

    Langkah pertama dapat dilakukan adalah refresh browser atau clear cache, dan memastikan koneksi internet yang digunakan dalam keadaan baik. Jika masih mengalami kendala yang sama, silakan hubungi [email protected] atau telpon ke (021) 82582000

    Dimana bisa mengakses pusat bantuan SIPLah-INNOLAKU?

    Pusat bantuan SIPLah-INNOLAKU dapat diakses dengan menghubungi [email protected] atau telpon ke (021) 82582000

    Daftar Menjadi Penjual

    BUKA HALAMAN WEB siplah.innolaku.id

    KLIK “DAFTAR MENJADI PENJUAL”

    KLIK “DAFTAR SEKARANG”

    Masukan Email TOKO anda

    Masukan Kata Sandi untuk login

    Masukan nama penandatangan dokumen digital toko

    Masukan nomor telepon

    Lalu Klik “LANJUTKAN”

    Masukan Nama TOKO anda

    Pilih Jenis Usaha : Individu / PT / Koperasi

    Pilih Kategori Usaha : Mikro, Kecil, Menengah , Non UMKM

    Pilih Status Wajib Pajak : PKP , Non PKP

    Masukkan No. NPWP

    Masukan dokumen lain : SIUP, NIB, TDP

    Pilih dokumen dulu lalu klik “Tambah”

    Setelah semua lengkap klik LANJUTKAN

    Cek email anda dan pihak Innolaku melakukan verifikasi. Tunggu beberapa saat

    Mulai Berjualan

    Untuk memulai berjualan, langkah awal tentu saja menambahkan produk yang akan dijual pada sistem mitra Siplah. Ada dua cara untuk menambah produk yaitu memasukkan satu persatu dan memasukkan sekaligus dalam satu template file excel yang dapat di unduh

    Menambahkan produk satu-persatu

    Klik TAMBAH PRODUK

    Pilih KATEGORI PRODUK :

    “BARANG SPESIFIK” adalah kategori Buku Kurikulum

    “BARANG UMUM” adalah kategori selain Buku

    Menambahkan produk satu-persatu

    Klik TAMBAH BANYAK PRODUK

    Pilih kategori produk yang akan ditambahkan

    UNDUH FILE TEMPLATE PRODUK YANG BERUPA FILE EXCEL

    Unduh file template produk yang berupa file Excel

    Anda dapat mengedit file Excel tersebut secara offline di komputer anda dengan menambahkan gambar, memasukkan harga, berat barang dan informasi lainnya.

    Setelah selesai anda bisa mengunggah file Excel tersebut kedalam sistem.

    Jika nanti terjadi kesalahan atau kekurangan info akan muncul peringatan dari sistem dan anda bisa unduh file Excel yang berisi error tersebut dan dalam kolom "Kesalahan" terdapat informasi yang menyebabkan error.

    Didalam modul ini penjual dapat berinteraksi dengan hal-hal yang menyangkut penjualan.

    PRODUK : Berisi informasi daftar produk yang sudah terdaftar kedalam sistem

    PESANAN : Berisi daftar pesanan dari pembeli dimana Penjual dapat melakukan interaksi terhadap pesanan-pesanan tersebut

    NEGOSIASI : Berisi daftar pesanan yang masuk dalam proses negosiasi antara pembeli dan penjual

    KOMPLAIN : Berisi daftar pesanan yang terjadi keluhan dari pembeli dan harus ditanggapi oleh penjual

    LAPORAN : Untuk menyuguhkan data laporan penjualan , penghasilan , dan lainnya.

    LOG AKTIVITAS : Berisi catatan aktivitas system untuk menampilkan performa sistem yang terupdate secara berkala atau sesuai permintaan pengguna

    Mengelola Pesanan

    Anda dapat mengelola pesanan yang masuk pada modul “PESANAN”. Disini terdapat daftar pesanan yang harus anda pantau statusnya. Daftar pesanan dapat disortir menurut kolom keterangan pesanan. Contoh , urut berdasarkan tanggal pesan atau berdasar nilai.

    Negosiasi Pesanan

    Pada modul “Negosiasi” adalah daftar pesanan yang sudah masuk oleh Pembeli dan di negosiasikan harganya kepada penjual. Maka hal yang penjual dapat lakukan adalah :

    Setuju : penjual setuju dengan harga yang di negosiasi oleh pembeli dan pembeli melanjutkan keranjang belanja menjadi pesanan tetap

    Tolak : penjual menolak negosiasi pembeli dan pembeli mengakhiri proses pembelian barang dan atau mencari penjual lain

    Set Harga Baru : penjual menawarkan harga terbaru kepada pembeli dimana bertujuan untuk menarik minat pembeli. Set harga baru bisa jadi lebih rendah dari harga yang dinegosiasikan oleh pembeli.

    Penjual dapat mengirim pesan kepada pembeli terkait proses negosiasi terkait dalam detail negosiasi

    Dokumen Pelengkap

    Penjual diwajibkan menurut Undang Undang untuk melengkapi proses transaksi dan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Penjual dapat mengunduh dokumen-dokumen tersebut dalam web Innolaku.

    Untuk mengakses dokumen yaitu dengan cara lihat Daftar Pesanan dan lihat “Pesanan Selesai”

    Klik “DETAIL”

    Unduh “Berita Acara Negosiasi” , diperlukan HANYA jika terjadi proses negosiasi dalam transaksi

    Unduh “Surat Perintah Kerja” , setelah transaksi dikonfirmasi pengirimannya oleh penjual

    Unduh “Berita Acara Serah Terima” , setelah pembeli mengkonfirmasi penerimaan barang

    Unduh “Tagihan” , ketika pesanan dalam status menunggu pembayaran

    Unduh “Kwitansi”, setelah pembayaran terverifikasi oleh Innolaku

    Panduang Pembeli

    Download PDF

    Panduang Penjual

    Download PDF