SIPLah adalah sebuah ekosistem aplikasi pasar daring yang dapat digunakan oleh Satdik dalam proses PBJ yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh Satdik. SIPLah memfasilitasi sekolah untuk mencari informasi dan melakukan pembelian Barang dan Jasa Sekolah, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ. Ekosistem Bisnis dalam SIPLah akan melibatkan peran dan institusi sebagai berikut:
SIPLah menjadi media interaksi secara online antara sekolah sebagai pembeli dengan penyedia Barang dan Jasa Sekolah sebagai penjual. SIPLah menjadi alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah. SIPLah memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan pengawasan atas proses pengadaan Barang dan Jasa Sekolah sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SIPLah dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Skema Bisnis dalam SIPLah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
SIPLah menjadi salah satu media perantara daring untuk mengakomodasi antara Satuan Pendidikan (Sekolah) sebagai pembeli dengan Penyedia Barang dan Jasa sebagai penjual. SIPLah juga menjadi alat bantu pemantauan proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.
SIPLah dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.