logo

    Tentang SIPLah

    SIPLah adalah sebuah ekosistem aplikasi pasar daring yang dapat digunakan oleh Satdik dalam proses PBJ yang bersumber dari dana pendidikan yang dikelola oleh Satdik. SIPLah memfasilitasi sekolah untuk mencari informasi dan melakukan pembelian Barang dan Jasa Sekolah, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ. Ekosistem Bisnis dalam SIPLah akan melibatkan peran dan institusi sebagai berikut:

    • Pemilik SIPLah, yaitu Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    • Mitra SIPLah, yaitu:
      • Mitra Sistem Pasar Daring.
      • Mitra Sistem Pembayaran
    • Pengguna SIPLah, yaitu:
      • Pelaku Usaha, individu atau badan hukum, sebagai Penyedia Barang dan Jasa Sekolah Sekolah.
      • Sekolah, yang diwakili Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS, sebagai Pembeli Barang dan Jasa Sekolah Sekolah.
      • Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pengawas PBJ Sekolah.

    SIPLah menjadi media interaksi secara online antara sekolah sebagai pembeli dengan penyedia Barang dan Jasa Sekolah sebagai penjual. SIPLah menjadi alat bantu supervisi proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah. SIPLah memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melakukan pengawasan atas proses pengadaan Barang dan Jasa Sekolah sekolah serta realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SIPLah dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Skema Bisnis

    Skema Bisnis dalam SIPLah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. Sekolah dapat melakukan proses PBJ (Penyedia Barang Jasa) secara online atau daring melalui SIPLah dengan metode pemilihan Pembelian Langsung dengan nilai maksimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per transaksi.
    2. Pembayaran yang dilakukan oleh pihak Satuan Pendidikan dilakukan secara non-tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini terkait dana BOS – Non Tunai.
    3. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menerapkan skema insentif keuangan dalam bentuk apapun dengan Mitra Sistem Pasar Daring dan Pengguna SIPLah.
    4. Pembayaran secara non-tunai dilakukan melalui Mitra Sistem Pasar Daring dan kemudian akan diteruskan langsung ke rekening milik Penyedia Barang dan Jasa paling lambat 1x24 jam (*sesuai hari dan jam kerja yang berlaku) setelah pembayaran diterima oleh Mitra Sistem Pasar Daring.
    5. Mitra Sistem Pasar Daring harus menyediakan layanan rekonsiliasi antara pembelanjaan dengan pembayaran.
    6. SIPLah tidak diperkenankan untuk memberikan pungutan biaya atau komisi dalam skema apapun kepada Pengguna SIPLah.
    7. SIPLah memfasilitasi sekolah untuk mencari informasi dan melakukan proses pembelian Barang dan Jasa sekolah, melakukan pemantauan terhadap pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan dokumentasi atas proses serta bukti transaksi PBJ.

    SIPLah menjadi salah satu media perantara daring untuk mengakomodasi antara Satuan Pendidikan (Sekolah) sebagai pembeli dengan Penyedia Barang dan Jasa sebagai penjual. SIPLah juga menjadi alat bantu pemantauan proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.

    SIPLah dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.